Pesatnya perkembangan dari Teknologi Informasi mendesak pemerintah
terutama pemerintah Indonesia untuk membuat serta merancang sebuah
sistem yang serba otomatis, walaupun nyatanya kita tergolong negara yang
agak lambat dalam penerapan dari Teknologi Informasi tersebut
dikarenakan kurangnya Sumber Daya Manusia serta dari biaya yang tidak
sedikit. Akan tetapi pemerintah tidak mau hanya jalan di tempat saja,
pemerintah pun segera melakukan langkah-langkah bijak dalam penerapan
Teknologi Informasi yang juga sebagai implementasi dari Inpres Presiden
No. 3 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa "Mengambil langkah-langkah yang
diperlukan sesuai tugas, fungsi dan
kewenangan masing-masing guna terlaksananya pengembangan e-Government
secara nasional dengan berpedoman pada Kebijakan dan Strategi Nasional
Pengembangan e-Government".
Sejak tahun 2003, negara kita Indonesia sudah melakukan suatu pemikiran
cerdas tentang keuntungan yang akan didapatkan dalam pengembangan
e-goverment ini pada masa yang akan datang, Indonesia sudah
mengembangkan website-website pemerintah baik itu skala Kabupaten hingga
sekala Nasional, yang fungsi dari website tersebut adalah untuk
memberikan informasi penting kepada masyarakat luas mengenai hal yang
bersangkutan. contoh dalam website pemerintahan kabupaten Karawang,
disana kita dapat menjumpai visi dan misi dari kabupaten karawang itu
sendiri, dan juga mengenai objek wisata seperti Sangga Buana dan
tempat-tempat strategis yang terdapat didalamnya.
e-Goverment pun pada tahun 2012 mulai memperlihatkan hasil dari kerja
kerasnya, dimana saat ini Pemerintah telah berhasil membuat sebuah e-KTP
pada wilayah Jabodetabek, yang dimana e-KTP ini akan terus dikembangkan
hingga semua warga negara Indonesia memiliki e-KTP ini, adapun salah
satu fungsi dari e-KTP ini diantaranya adalah untuk mempermudah
pemerintah menghitung jumlah dari warga Indonesia itu sendiri, dan juga
akan meminimalisir penggunaan KTP ganda.
Membuat sistem e-KTP tidak lah mudah seperti membalikan telapak tangan,
perlu sistem yang kuat serta pengawasan yang ketat dari pemerintah untuk
menjaga kerahasiaan isi dari data pribadi si pemilik KTP agar tidak
terjadi penyalahgunaan yang tidak dapat di pertanggung jawabkan.
14/3/2012 Rian Luthfi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar